Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang (Disdukcapil) kini menghadirkan layanan pencatatan kependudukan lebih dekat kepada masyarakat dengan membuka pelayanan di tingkat kecamatan, termasuk di Kecamatan Tempuran.
Hadirnya pelayanan adminduk di Kecamatan Tempuran menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan kepada warga, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kabupaten untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan. Pelayanan ini meliputi perekaman dan pencetakan KTP-el, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, surat pindah datang, serta pembaruan data kependudukan lainnya.
